Minggu, 18 April 2010
web : http://www.pekka.or.id
Tentang PEKKA
-------------------------------
PEKKA mulai digagas pada akhir tahun 2000 dari rencana awal KOMNAS PEREMPUAN yang ingin mendokumentasikan kehidupan janda di wilayah konflik dan keinginan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) merespon permintaan janda korban konflik di Aceh untuk memperoleh akses sumberdaya agar dapat mengatasi persoalan ekonomi dan trauma mereka. Semula upaya ini diberi nama “widows project” yang sepenuhnya didukung dana hibah dari Japan Social Development Fund (JSDF) melalui Trust Fund Bank Dunia. KOMNAS PEREMPUAN kemudian meminta Nani Zulminarni, pada saat itu adalah ketua Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), menjadi Koordinator program ini.
Melalui proses refleksi dan diskusi intensif dengan berbagai fihak, Nani kemudian mengusulkan mengintegrasikan kedua gagasan awal ini ke dalam sebuah upaya pemberdayaan yang lebih komprehensif. Untuk itu “Widows Project” atau “Proyek untuk Janda” diubah tema dan judulnya menjadi lebih provokatif dan ideologis, yaitu dengan menempatkan janda lebih pada kedudukan, peran, dan tanggungjawabnya sebagai kepala keluarga. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu pula membuat perubahan sosial dengan mengangkat martabat janda dalam masyarakat yang selama ini terlanjur mempunyai stereotype negatif. Oleh karena itu Nani mengusulkan judul Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga atau disingkat Program PEKKA yang disepakati oleh semua fihak. Selanjutnya kata Pekka juga dipergunakan untuk menyingkat Perempuan Kepala Keluarga.
MENGAPA PEKKA DIBUTUHKAN
-------------------------------------------------------
Data Susenas Indonesia tahun 2007 menunjukkan bahwa jumlah rumah tangga yang dikepalai perempuan mencapai 13.60% atau sekitar 6 juta rumah tangga yang mencakup lebih dari 30 juta penduduk. Jika dibandingkan data tahun 2001 ketika PEKKA pertama digagas yang kurang dari 13%, data ini menunjukkan kecenderungan peningkatan rumah tangga yang dikepalai perempuan rata-rata 0.1% per tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, dalam kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan di Indonesia, kepala keluarga adalah suami atau laki-laki. Selain itu, nilai sosial budaya umumnya juga masih menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat. Oleh karena itu keberadaan perempuan sebagai kepala keluarga tidak sepenuhnya diakui baik dalam sistem hukum yang berlaku maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Sebagai akibatnya perempuan kepala keluarga menghadapi diskriminasi hak dalam kehidupan sosial politiknya.
Rumah tangga yang dikepalai perempuan umumnya miskin dna merupakan kelompok termiskin dalam strata sosial ekonomi di Indonesia. Hal ini sangat terkait dengan kualitas sumberdaya perempuan kepala keluarga (Pekka) yang rendah. Data dasar Sekretariat Nasional PEKKA di 8 provinsi menunjukkan bahwa Pekka umumnya berusia antara 20 – 60 tahun, lebih dari 38.8% buta huruf dan tidak pernah duduk di bangku sekolah dasar sekalipun. Mereka menghidupi antara 1-6 orang tanggungan, bekerja sebagai buruh tani dan sektor informal dengan pendapatan rata-rata kurang dari Rp 10,000 per hari. Sebagian mereka mengalami trauma karena tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun negara.
VISI DAN MISI PEKKA
-------------------------------------
PEKKA mempunyai visi untuk pemberdayaan perempuan kepala keluarga dalam rangka ikut berkontribusi membangun tatanan masyarakat yang sejahtera, adil gender, dan bermartabat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, PEKKA mengemban misi untuk:
1.Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan perempuan kepala keluarga
2.Membuka akses perempuan kepala keluarga terhadap berbagai akses sumberdaya
3.Membangun kesadaran kritis perempuan kepala keluarga baik terhadap kesetaraan peran, posisi, dan status mereka, maupun terhadap kehidupan sosial politiknya.
4.Meningkatkan partisipasi perempuan kepala keluarga dalam berbagai proses kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya
5.Meningkatkan kontrol perempuan terhadap proses pengambilan keputusan mulai di tingkat rumah tangga hingga negara.
STRATEGI PEKKA
--------------------------------------
PEKKA mengembangkan strategi Empat Pilar Pemberdayaan Pekka.
1.Membangun Visi (Visioning); pada dasarnya membangun kesadaran kritis Pekka terhadap hak sebagai manusia, perempuan dan warga negara, menumbuhkan motivasi untuk memperbaiki kehidupan, dan pada akhirnya memfasilitasi mereka untuk membangun visi dan misi kehidupan. Visioning menjadi landasan utama Pekka untuk bergerak selanjutnya.
2.Peningkatan kemampuan (Capacity Building), meningkatkan kapasitas pekka untuk mengatasi berbagai persoalan kehidupan melalui pendampingan intensif, berbagai pelatihan dan lokakarya terkait dengan membangun kepercayaan diri, meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial. Melatih dan mengembangkan pemimpin dan fasilitator masyarakat dari kalangan Pekka.
3.Pengembangan Organisasi dan Jaringan; melalui penumbuhan, pengembangan dan penguatan kelompok berbasis di masyarakat yang diberi nama kelompok perempuan kepala keluarga (Kelompok Pekka) di seluruh wilayah program. Kelompok-kelompok ini kemudian difasilitasi untuk mengembangkan organisasinya menjadi Serikat Pekka yang mandiri dan berjaringan mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional, serta berjaringan dengan lembaga lain yang dapat mendukung kerja-kerja mereka.
4.Advokasi untuk Perubahan. Fokus pada akses terhadap informasi, sumberdaya kehidupan dan pengambilan keputusan, akses terhadap keadilan hukum. Perubahan tata nilai negatif terhadap perempuan dan perempuan kepala keluarga melalui kampanye dan pendidikan pada masyarakat luas.
CAKUPAN PEKKA
--------------------------------------------------------------------------------
PEKKA mendampingi Perempuan miskin yang melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagai pencari nafkah, pengelola rumah tangga, dan pengambil keputusan dalam keluarga yang mencakup:
1.Perempuan yang ditinggal/dicerai hidup
2.Perempuan yang ditinggal/dicerai mati
3.Perempuan yang membujang atau tidak menikah
4.Perempuan bersuami, tetapi oleh karena suatu hal, suaminya tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga
5.Perempuan bersuami, tetapi tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin karena suaminya berpergian lebih dari satu tahun.
No comments:
Post a Comment