Memandang mendungnya langit sore, menggerakkan jemari ku untuk kembali menari di atas keyboard. Sekedar ingin berbagi pemberontakkan di hati yang merintih pilu ketika akhirnya aku harus menyerah pada "lingkaran setan" yang benar-benar telah membelenggu NKRI kita ini.
Dua hari ini aku benar-benar dibuat ribet dengan yang namanya prosedur administrasi pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C ku yang akan habis masa berlakunya di bulan ini. Target ku yang hanya ingin menghabiskan waktu satu hari saja untuk pengurusannya, ternyata harus memaksa ku meninggalkan lapangan selama dua hari dengan pekerjaan yang menumpuk.
Tak terasa, ternyata sudah lima tahun aku mempunyai SIM. SIM C yang dulu aku buat waktu masih di Provinsi Bengkulu, ternyata membuat rumit untuk mengurus perpanjangannya karena sekarang aku pindah domisili. Padahal kalau aku baca artikel hasil search di si mbah Google terlihat begitu gampang, hmmm,,, masalah birokrasi kah?
Diawali ketika aku menghampiri bagian informasi tempat pengurusan SIM, sembari menunjukkan SIM C ku yang hampir habis masa berlakunya, aku menanyakan bagaimana cara untuk bisa memperpanjang. Dan aku mendapatkan prosedur sebagai berikut:
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
"Woww!!", aku berteriak di dalam hati, ini artinya aku mesti kembali ke Bengkulu terlebih dahulu untuk mengurus SIM Mutasi keluar daerah. Hmmm.... Kembali dengan alasan waktu akhirnya aku putuskan untuk membuat SIM baru.
Ku ikuti semua prosedur yang berlaku, ketika kembali tes kesehatan, membayar uang ke Bank, mengisi formulir, sampai harus mengikuti ujian teori. Tapi, kembali aku tersandung kala nilai ujian teori ku yang kurang dari nilai minimal lulus ujian yaitu 18.
Aku tak sendiri saat ujian, hanya satu orang bapak yang dinyatakan lulus, sedangkan kami semua dinyatakan tidak lulus dan diminta kembali lagi satu minggu kemudian. Keluar dari ruangan aku bercakap-cakap ringan dengan salah satu peserta ujian yang menyatakan telah mengulang untuk kedua kalinya. "Oalaaah!!",, kembali aku berteriak di dalam hati.
Sayangnya, waktu tak berpihak kepada ku, secara akhir tahun pekerjaan di lapang menumpuk, artinya aku tak bisa berlama-lama meninggalkan daerah dampingan. Walau sebetulnya aku ingin sekali mengikuti prosedur yang sebenarnya, tapi hari ini saran keluarga pun aku ikuti untuk mengambil jalan cepat alias "SIM Tembak". Dengan menghubungi tetangga yang bekerja di sana, dan pastinya dengan memberi sejumlah uang pelicin, akhinya hari ini aku bisa mendapatkan SIM dengan cara yang mudah dan tak menghabiskan waktu lama.
Hmm.. sebetulnya hati ku menolak, tapi ribetnya birokrasi di NKRI ini dan memang lingkaran setan membelenggu terlalu kuat, terpaksa aku menyerah.
Dan biarlah tulisan ini, menjadi bentuk pengakuan dosa ku selama dua hari ini.
11 comments:
jangan bilang nyerah gitu dong ami, kita ga nyerah tapi sedang kompromi, berharap suatu saat kita bisa mengobrak abrik lingkaran setan ini :)
mau nggak mau ya mbak :)
makasih info nya bermanfaat
semoaga sukses
informasi yang sangat bermanfaat dan menarik
saya tunggu informasi lain nya
nice info semoga sukses
terimakasih banyak atas informasi nya
laur biasa bermanfaat
informasi nya keren
semoga sukses
waduh, aku jd inget jg nih, SIM ku jg mau abis....
biasanya kita mencari mudahnya saja dan tak mau ribet
begitulah negeri ini, sungguh ribet kalo mo ngurus yang seharusnya mudah. Perkara inilah yang memberkan peluang menyuburkan praktek-praktek percaloan dalan banyak bidang
terimakasih banyak atas informasinya sangat bermanfaat sekali
semoga sukses
saya tunggu informasi selanjutnya
Post a Comment