Terima Kasih Pak Polantas Untuk Kebaikkan Hatinya...

"Maaf ibu melakukan kesalahan tidak menghidupkan lampu motor, bisa dilihat SIM dan STNK nya?" ujar Pak Polantas sembari menghidupkan tombol lampu setelah aku menepikan motor. "Siang hari lampu mesti dihidupkan juga ya pak? aku balik bertanya setelah menyerahkan SIM dan STNK. "Mari ikut saya ke pos!". Aku pun mengikuti dengan langkah gontai sambil berkata dalam hati kalau aku sedang apes. Di dalam pos terdapat bangku panjang dan aku pun dipersilahkan untuk duduk. "Berdasarkan UU Ri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 ayat 2 bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp.100.000,-" jelas Pak Polantas sambil mengamati dan membolak-balik SIM dan STNK motor ku.